KREDIT
Kredit berasal dari kata “credere” (yunani) yang berarti kepercayaan.
Sedangkan dalam
arti ekonomi adalah penundaan pembayaran.
Kredit adalah pemberian prestasi oleh satu pihak
kepada pihak lain yang akan dikembalikan lagi pada suatu masa tertentu disertai
dengan suatu kontra prestasi berupa bunga atau jasa pinjaman
Dengan kata lain : “ uang atau barang yang diterima sekarang akan dikembalikan
pada masa yang akan datang “. Dalam kredit ada 2 pihak, yaitu kreditur (pemberi
kredit) dan pihak yang membutuhkan uang (debitur).
Faktor terpenting
dalam pemberian kredit adalah kepercayaan. Ini dijadikan syarat bagi Bank dalam
pemberian kredit terhadap calon nasabah yaitu :
- Kejujuran atau itikad baik (Character)
- Permodalan (Capital)
- Kemampuan (Capacity)
- Jaminan (Collateral)
- Kondisi (Condition)
ISTILAH di
atas sering disebut dengan 5C
Untuk menentukan
nilai kredit, formulasi yang digunakan bank disebut dengan istilah 4P,
yaitu :
- Personality ( kepribadian si peminjam)
- Purpose (tujuan penggunaan kredit)
- Prospect (kemungkinan perkembangan ke depan )
- Payment (pembayaran pinjaman
Unsur-unsur
Kredit
a.
Kepercayaan,
bank memiliki keyakinan bahwa uang yang diberikannya kepada nasabah akan
kembali pada masa yang akan datang.
b.
Waktu,
bank menetapkan waktu antara pemberian prestasi dan pengambilan kredit dibatasi
oleh waktu.
c.
Degree
of Risk, pemberian kredit menimbulkan resiko dimasa tenggang waktu.
d.
Prestasi,
prestasi yang diberikan adalah nilai uang atau barang.
Pengajuan Kredit
:
1. Pengajuan permohonan kredit kepada bank :
a.
Mendatangi
kantor cabang bank pelaksana
b.
Mengisi
formulir yang disediakan
c. Memberi keterangan yang lengkap dan benar
tentang keadaan keuangan
d. Menyerahkan surat permohonan kredit dengan
melampirkan dokumen seperti :
1) Akta pendirian usaha
2) Kartu Tanda penduduk
3) SIUP, SITU dan AMDAL
4) Neraca da perincian rugi laba
5) NPWP
6) Proposal usaha
2.
Pengelolaan
Permohonan Kredit
a.
Penelitian
Pendahuluan, apakah memenuhi persyaratan, pemohon bisa dipercaya atau tidak,
data lengkap atau tidak, sektor usaha yang akan dijalankan jenuh atau belum.
b.
Wawancara
Tanya jawab
dilakukan dengan materi tentang penggunaan dana dan bagaimana cara
pengembalian.
JENIS KREDIT
a. Kredit
investasi yaitu : kredit yang diberikan bank untuk keperluan penambahan
modal guna mengadakan rehabilitasi, perluasan usaha atau bisnis, serta untuk
mendirikan suatu proyek baru.
Kredit ini diberikan untuk
keperluan penanaman modal. Kredit investasi bersifat produktif karena adanya
perbaikan atau adanya pertambahan barang-barang modal (capital good) dalam
rangka meningkatkan produktivitas.
Ciri-ciri kredit investasi :
a.
Mempunyai
perencanaan yang terarah dan matang
b.
Waktu
penyelesaian kredit adalah jangka menengah atau panjang
c.
Diperlukan
untuk penanaman modal
Fungsi Kredit Investasi
1.
untuk
meningkatkan daya guna dan daya modal/uang
2.
untuk
menstabilkan perekonomian
3.
untuk
menimbulkan kegairahan dalam berusaha/bisnis
4.
untuk
meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
5.
untuk
meningkatkan daya guna suatu barang
b. Kredit Modal Kerja (Working Capital) tergolong
kredit produksi atau eksploitasi.
Kredit modal kerja merupakan
kredit jangka pendek, lamanya maksimum 1 tahun yang diperlukan perusahaan untuk
peningkatan jumlah hasil produk maupun kualitas produksi.
Kredit modal kerja disebut
juga kredit eksploitasi, karena bantuan modal kerja tersebut digunakan untuk
menutup biaya-biaya eksploitasi perusahaan secara luas berupa : pembelian bahan
baku, bahan penolong, dan biaya produksi lainnya seperti upah/gaji, promosi,
distribusi dll.
KIK DAN KMKP
KIK
: Kredit Investasi Kecil
KMKP : Kredit
Modal Kerja Permanen
KIK adalah : Kredit jangka menengah/panjang yang diberikan
kepada pengusaha pribumi golongan ekonomi lemah, guna membiayai barang modal
untuk keperluan rehabilitasi perusahaan, memodernkan perusahaan, perluasan dan
proyek baru.
KMKP adalah :
Kredit yang diberikan kepada pengusaha
golongan ekonomi lemah guna membiayai barang-barang modal untuk keperluan modal
kerja.
Contoh untuk bahan baku, bahan
pembantu, upah tenaga dll.
SYARAT MEMPEROLEH KIK dan KMKP
- Pengusaha pribumi
- Pengusaha/perusahaan golongan ekonomi lemah
- Mempunyai usaha yang jelas
- Ada ijin usaha atau dalam penyelesaian
- Tidak sedang menikmati kredit dari bank lain
- Tidak termasuk dalam daftar hitam atau kredit rangkap/kredit macet
Soal
1. Apa yang dimaksud dengan kredit?
2. Sebutkan syarat yang diajukan Bank kepada
nasabah yang dikenal dengan istilah 5C!
3. Sebutkan unsur-unsur kredit!
4. Bagaimana prosedur pengajuan kredit ke
Bank!
5. Apa yang dimaksud dengan kredit investasi?
6. Sebutkan ciri-ciri kredit investasi!
7. Sebutkan fungsi kredit investasi?
8. Apa yang dimaksud dengan KIK ?
9. Apa yang dimaksud KMKP?
10. Sebutkan syarat untuk mendapatkan KIK dan
KMKP?
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut